Fakta di Balik Perdagangan Pasal-Pasal Pesanan

 By : Moh Kholil (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya)

Fenomena “perdagangan pasal-pasal pesanan” yang kini marak di berbagai ranah pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia semakin mengundang perhatian publik. Konsep ini mengacu pada adanya pihak-pihak tertentu, baik individu, kelompok, maupun korporasi, yang mencoba memasukkan pasal-pasal atau ketentuan tertentu ke dalam undang-undang atau peraturan pemerintah demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Dampaknya tidak hanya merugikan kepentingan publik secara umum, tetapi juga mencederai proses demokrasi dan integritas pembentukan hukum di Indonesia.

Menurut peneliti hukum dari salah satu lembaga penelitian di Jakarta, praktik ini sebenarnya sudah lama ada. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tren ini meningkat seiring dengan dinamika politik dan ekonomi yang makin kompleks. “Pasal-pasal pesanan ini seringkali dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu, misalnya perusahaan besar atau kelompok kepentingan khusus, dengan cara mengakomodasi kepentingan mereka dalam regulasi formal. Praktik semacam ini membahayakan asas keadilan karena pasal-pasal tersebut seringkali dibuat tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat luas,” jelasnya.

Di Indonesia, memperdagangkan pasal-pasal hukum termasuk dalam kategori pelanggaran serius yang merusak integritas proses pembuatan undang-undang dan merugikan kepentingan publik. Sanksi hukum terhadap praktik seperti ini bisa dikenakan melalui berbagai pasal dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang. Berikut pasal-pasal yang  sesuai dengan diatas;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 5,11,12dan Pasal 13. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 209 dan 418 KUHP. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 hingga Pasal 23 Serta termasuk Peraturan KPK tentang Penerimaan Gratifikasi

Salah satu modus operandi yang umum dalam praktik perdagangan pasal-pasal pesanan adalah dengan melibatkan lobi politik. Pihak yang berkepentingan akan menghubungi pembuat undang-undang atau pejabat pemerintah dan menyampaikan keinginannya agar sebuah aturan tertentu dimasukkan. Proses lobi ini tidak selalu transparan, bahkan seringkali dilakukan secara tertutup sehingga publik tidak menyadari adanya kepentingan tertentu di balik aturan tersebut.

Selain itu, seringkali terjadi kompromi atau tukar guling di balik meja yang melibatkan beberapa pihak demi kepentingan masing-masing. Dalam beberapa kasus, pihak-pihak ini bahkan rela memberikan imbalan finansial atau politik agar pasal tersebut disetujui dan masuk dalam rancangan undang-undang atau peraturan pemerintah. “Ini adalah praktik yang rawan suap dan kolusi, sehingga sangat sulit diungkap kecuali ada laporan atau investigasi yang mendalam,” lanjutnya.

Keberadaan pasal-pasal pesanan ini memiliki dampak besar terhadap masyarakat, mulai dari sektor ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Misalnya, pasal pesanan yang mengatur perizinan di sektor lingkungan mungkin menguntungkan perusahaan tertentu, namun pada saat yang sama menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri atau lahan yang terpengaruh oleh regulasi tersebut. Selain itu, kebijakan yang dibuat atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok semacam ini seringkali menjadi hambatan bagi pelaksanaan keadilan yang sejati.

Pengamat hukum lain menegaskan bahwa praktik ini juga mengancam prinsip kesetaraan di depan hukum. “Jika pasal-pasal undang-undang bisa dipesan dan dimodifikasi sesuai kebutuhan beberapa pihak tertentu, maka hukum menjadi alat yang tidak lagi berfungsi melindungi masyarakat secara adil, melainkan alat yang tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Ini membahayakan nilai-nilai demokrasi dan keadilan yang kita junjung bersama,” jelasnya.

Melihat dampak serius dari perdagangan pasal pesanan ini, banyak pihak mendesak pemerintah dan parlemen untuk mengambil langkah tegas. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain transparansi yang lebih besar dalam proses pembuatan peraturan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik suap dan kolusi dalam pembentukan undang-undang.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat berkolaborasi dengan lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil untuk mengawasi dan mengidentifikasi setiap indikasi perdagangan pasal. Selain itu, penguatan mekanisme partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang diharapkan dapat menjadi cara efektif untuk mencegah masuknya pasal-pasal pesanan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Dalam beberapa dekade terakhir, praktik perdagangan pasal pesanan telah menjadi masalah yang serius dan mendesak. Pemerintah dan para legislator diharapkan untuk menjaga integritas hukum yang berbasis pada kepentingan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tanpa langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia akan terus tergerus.

“Harapan masyarakat adalah undang-undang yang melindungi hak dan kepentingan mereka, bukan peraturan yang memfasilitasi kepentingan pihak-pihak tertentu. Jika tidak ditangani dengan serius, praktik perdagangan pasal pesanan akan semakin menggerus rasa keadilan di masyarakat,” tutup pengamat.

Dengan semakin banyaknya perhatian terhadap isu ini, semoga terbentuk komitmen dari semua pihak untuk menciptakan sistem hukum yang bersih, transparan, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKAN BERGIZI GRATIS, SOLUSI TEPAT PEMERATAAN KESEJAHTERAAN

Jalan Tol Poros Tengah, Solusi Terbaik Integrasi di Pulau Madura Pasca Suramadu

TIDAK SEMUA HAL HARUS DIBUKTIKAN, KADANG CUKUP DIJALANI